Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama
Risk Transferring VS Risk Sharing
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat
perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko
antara asuransi syariah yang menggunakan azaz. Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Pada asuransi konvensional, pemilik polis
mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan
asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional,
hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi
dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung.
Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke
perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul
suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung
risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari
pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari
pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan
perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana
peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana
dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga
kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap
melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu
risiko, maka para peserta sendirilah yang akan
membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).