Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang Iurus. Sedangkan makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta (Allah SWT) , serta hubungan antara manusia dengan manusia. Penerapan syariah dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi dari mahluk lain ciptaan Allah SWT.
Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan syariah mengacu kepada dua sumber hukum islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perintah untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Quran Surat QS AL-Jatsiyah Ayat 18, yang berbunyi:
“Kemudian Kami Jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu Syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat tu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”