Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Pengertian Asuransi Syariah merupakan sebuah sistem di mana
para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi atau premi
yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang
dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah adalah sharing of risk atau
“saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, rnaka sernua
peserta Asuransi Syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak
terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada Asuransi Syariah terbatas hanya
sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari
kontribusi peserta.
jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai
pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada
asuransi konvensional, begitulah diantara pengertian asuransi syariah.