Jadwal Seminar PruSyariah Majalengka

by KangMaman  |  at  06:58

Agenda Bulan ini

by KangMaman  |  at  06:56

Kantor Agen Majalengka

by KangMaman  |  at  06:37
Location Contact

PRUtaqwa - Majalengka

Komp. Perkantoran Equator blok E.2, Jalan K.H Abdul Halim KM 2,5, Majalengka
Office Manager : Widi Keswianto

Phone : (0233) 8890063
Fax : -

Asuransi Syariah

by KangMaman  |  at  03:55
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/  peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada  perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.

Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional. Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:

 Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
 Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
 Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.

Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk  pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada  peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur  jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.

Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik yang  bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak ada dewan  pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada tolong-menolong.

Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas  perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan  batas perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.

Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus.

Adanya transfer of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya  sharing of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain.  

Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening perusahaan. Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami  musibah, maka peserta lain akan ikut menanggung resiko.


Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik  perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.

Komunitas

by KangMaman  |  at  03:08

Powered by Blogger.
Proudly Powered by Blogger.