Kantor Agen Majalengka
by KangMaman |  at 06:37
Location | Contact |
PRUtaqwa - Majalengka Komp. Perkantoran Equator blok E.2, Jalan K.H Abdul Halim KM 2,5, Majalengka |
Office Manager : Widi Keswianto Phone : (0233) 8890063 Fax : - |
Asuransi Syariah
by KangMaman |  at 03:55
Asuransi Syariah
adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/
menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk
membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/
anggota/ peserta. Peranan perusahaan
disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta
investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah
disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling
membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip
dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk
menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah
memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu
mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki
karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan
dirinya dengan asuransi konvensional. Di antara karakteristik tersebut adalah
sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad
at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga
dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional
asuransi syariah di Indonesia masih menginduk
pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum
(konvensional). Baru ada peraturan yang
secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep.
4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Perbedaan Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi
konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Sedangkan
dalam asuransi syariah misi yang di emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah,
misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas
Syariah yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar
terbebas dari praktik-praktik yang
bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional
tidak ada dewan pengawas sehingga dalam
praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan
kaidah syariah.
Akad yang ada dalam
asuransi konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi
syariah didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi dana
dalam asuransi konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh
halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi
dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan, sepanjang tidak
bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang
terlarang.
Selain itu, dana
yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi
milik perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut kemana
saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam bentuk
iuran atau kontribusi sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya berperan
sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
Tidak ada pemisahan
dana dalam asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu dapat
mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana yaitu dana
ta’barru, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam asuransi
konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped menanggung
(perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya sharing
of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta
dengan peserta lain.
Sumber dana klaim
dalam asuransi konvensional dari rekening perusahaan. Perusahaan akan
menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko sudah
ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah
dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu
peserta mengalami musibah, maka peserta
lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi
konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah
keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan
perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Powered by Blogger.
Asep Maman Abdurrahman, MA
HP: 081389898553
Kode Agen: 02028506
No Lisensi: 14440118
Popular Posts
© 2013 PruSyariah Majalengka | Konsultasi gratis Asuransi Syariah Prudential. Blogger templates by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.